JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya pengawasan perlindungan anak di ruang digital, dilakukan dengan pembatasan akses pembuatan akun anak-anak di media sosial dan bukan pembatasan akses internetnya.
Anak-anak dibatasi untuk memiliki akun media sosial agar menekan dampak negatif dari media sosial.
“Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, apapun persepsi kita bersama. Yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial, tetapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” ujar Meutya dalam rapat kerja di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Meutya, jika penggunaan media sosial didampingi oleh orang tua, serta menggunakan akun medsos dari orang tuanya hal itu tidak menjadi masalah.
Meutya menyatakan, Kemkomdigi mengatur dari segi teknologi platform media sosial yang dapat mendeteksi apakah akun tersebut merupakan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun atau bukan.
Namun Kemkomdigi tidak mengatur pelarangan orang tua memberikan anak-anaknya akses media sosial dari rumah, sebab hal tersebut sudah masuk ranah privasi dan sulit dilakukan pengawasan.