JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat perdana lintas kementerian untuk merumuskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
“Kami sudah rapat perdana untuk merumuskan itu,” ujar Menteri Arifah Fauzi saat wawancara di Kantor LKBN ANTARA, Jakarta, Senin (20/5).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, BKKBN (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Arifah menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak menjadi urgensi nasional karena dampak negatif dari gawai dan media sosial sangat besar terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak.