JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – BPJS Kesehatan menjelaskan penyebab sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit, meski status kepesertaannya telah aktif.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya keluhan di media sosial mengenai peserta BPJS Kesehatan yang tetap dikenai biaya saat dirawat. Setelah ditelusuri, peserta tersebut diketahui sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu,” ujar Rizzky.
Ia menegaskan, denda pelayanan hanya dikenakan kepada peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif.
Menurut Rizzky, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Di luar pelayanan kesehatan yang memang tidak dijamin BPJS Kesehatan, kata dia, cakupan manfaat Program JKN sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, pemberian insulin bagi penderita diabetes, serta berbagai layanan lainnya,” kata Rizzky.
Ia juga menjelaskan sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), sedangkan pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan atau penganiayaan ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, pelayanan kesehatan yang bertujuan kosmetik, seperti operasi plastik estetika dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik penampilan, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Begitu pula pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga belum masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah aturan baru. Pengaturannya telah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan diperbarui secara berkala hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang kali dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi, sudah banyak masyarakat yang merasakan besarnya manfaat program ini,” kata Rizzky. (rdr/ant)












