PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim Kejari Pariaman telah memeriksa 10 orang untuk mengumpulkan data dan keterangan sekaligus mendalami pengelolaan anggaran KONI Kota Pariaman tahun 2024.
Mereka yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran pengurus organisasi dan Ketua KONI Kota Pariaman.
Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, penanganan perkara masih berada pada tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Puldaket).
“Prosesnya masih berjalan dan kami masih terus melakukan pengembangan terkait anggaran KONI Kota Pariaman tahun 2024,” ujar Aridona dilansir Infosumbar, Jumat (21/8).
Aridona menegaskan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara resmi kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (rdr)












