BERITA

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak masih Tinggi, Menteri PPPA Dorong Penguatan UPTD PPA

×

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak masih Tinggi, Menteri PPPA Dorong Penguatan UPTD PPA

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembentukan 430 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan capaian yang patut diapresiasi. Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Sudah terbentuk 430 UPTD PPA. Ini capaian yang perlu kita berikan apresiasi, tetapi kita juga harus melakukan evaluasi bahwa kualitas layanan kita masih menghadapi tantangan besar,” ujar Arifah dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan UPTD PPA di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Arifah, penguatan tata kelola kelembagaan, penerapan standar layanan nasional, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kelompok strategis dalam pembangunan nasional. Dari total 286,7 juta penduduk Indonesia, sekitar 49,6 persen merupakan perempuan dan 30,1 persen adalah anak. Artinya, hampir 80 persen penduduk Indonesia berasal dari kedua kelompok tersebut.

Namun, kelompok tersebut masih menghadapi ancaman kekerasan yang tinggi. Data Simfoni PPA 2025 mencatat 35.020 kasus kekerasan dengan 36.920 korban. Sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anggota keluarga.

Baca Juga  Komplotan Maling Mobil Diciduk di Bukittinggi, Seorang Ditembak

Arifah juga mengungkapkan, Survei Pengalaman Hidup Perempuan menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja mencatat 51,78 persen anak perempuan dan 41,83 persen anak laki-laki usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan.

Menurutnya, kesenjangan antara hasil survei dan jumlah laporan menunjukkan masih banyak korban yang belum berani melapor.

“Walaupun yang melaporkan pada 2025 sudah sebanyak 35 ribu, tetapi ini masih fenomena gunung es. Masih banyak yang belum berani berbicara atau melaporkan apa yang dialami,” katanya.

Arifah mengingatkan, pembentukan UPTD PPA merupakan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga saat ini, seluruh 34 provinsi telah memiliki UPTD PPA, namun masih terdapat sekitar 15 persen kabupaten/kota yang belum membentuk unit tersebut. Pemerintah berharap seluruh daerah dapat menuntaskan pembentukannya pada tahun ini melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  Gegara tak Diizinkan Melayat Keluarga yang Meninggal, Napi Rutan Padang bikin Rusuh

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah laporan kasus tidak hanya menunjukkan tingginya angka kekerasan, tetapi juga mencerminkan semakin besarnya keberanian korban untuk melapor serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penanganan yang tersedia.

Karena itu, UPTD PPA memiliki peran strategis dalam memberikan layanan perlindungan, pendampingan, hingga penanganan korban kekerasan.

“Rapat koordinasi nasional ini diharapkan menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat strategi, serta memastikan seluruh UPTD PPA di Indonesia mampu memberikan layanan yang terstandar,” ujarnya.

Arifah juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, setiap laporan akan membantu pemerintah melakukan penjangkauan dan pendampingan secara cepat sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan sekaligus mencegah munculnya korban baru.

“Semakin cepat kita melakukan pendampingan dan penjangkauan, artinya kita menyelamatkan korban, kemudian juga menyelamatkan calon-calon korban yang lainnya. Karena kalau korban tidak berbicara, pelaku akan terus melakukan aksinya,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kementerian PPPA mendorong penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi dukungan anggaran agar layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin berkualitas di seluruh Indonesia. (rdr)