JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat melalui surat pernyataan “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026” yang diterima di Jakarta, Jumat.
Enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan tersebut yakni Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan.
Dalam instruksi itu, KLH menekankan pentingnya perlindungan keselamatan masyarakat di wilayah yang terdampak penurunan kualitas udara dan meningkatnya ancaman karhutla.
KLH menyebut fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026 menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerawanan karhutla dan berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di sejumlah daerah.
Berdasarkan data pemantauan terbaru KLH, konsentrasi partikulat halus PM2,5 di Kampar, Riau, tercatat mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, konsentrasi PM2,5 di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mencapai 47,39 mikrogram per meter kubik.
Adapun di Katingan, Kalimantan Tengah, konsentrasi PM2,5 tercatat 30,16 mikrogram per meter kubik; Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik; Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik; dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17,40 mikrogram per meter kubik.
KLH menyatakan sebagian besar wilayah tersebut telah melewati baku mutu udara ambien atau berada dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat.
Instruksi penanganan karhutla tersebut diterbitkan selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Melalui instruksi itu, pemerintah daerah diminta melakukan pencegahan secara masif, mengintensifkan patroli gabungan terpadu, memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan gambut, melakukan pembasahan lahan rawan kebakaran, serta memantau kondisi sekat kanal.
KLH juga meminta pemerintah daerah mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memastikan kesiapan personel dan sarana-prasarana pemadaman, serta melakukan evaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Di sisi lain, masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara di dalam rumah, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.
KLH menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar larangan pembakaran lahan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rdr/ant)












