JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, khususnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya,” kata Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa” yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM, Kemendes PDT memiliki tanggung jawab memastikan pembinaan jabatan tersebut berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.
PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.
Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak diberdayakan dalam peran struktural sehingga tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum sepenuhnya terlaksana.
“Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana,” ujarnya.
Menurut dia, penempatan PSM sesuai tugas pokok penting dilakukan agar jabatan fungsional tersebut dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pemberdayaan masyarakat.
Ia menambahkan Sosialisasi Nasional JF PSM menjadi salah satu ruang bagi Kemendes PDT untuk memperkuat pemahaman para PSM sekaligus menyamakan langkah dalam pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM.
“Jadi sekali lagi, saya mengajak Bapak dan Ibu semua yang tersebar di seluruh Indonesia, mari kita memanfaatkan ruang ini dengan penuh konsistensi,” katanya.
Kartini mengatakan forum tersebut juga menjadi ruang bagi instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM sebagai bahan evaluasi dalam menyiapkan kegiatan yang lebih konkret dan berdampak bagi para pemangku Jabatan Fungsional PSM pada 2027. (rdr/ant)











