BERITA

Kemenpar bakal Tindak 1.600 Akomodasi Tak Berizin di OTA, Deadline Agustus 2026

×

Kemenpar bakal Tindak 1.600 Akomodasi Tak Berizin di OTA, Deadline Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (ANTARA/HO-Kemenpar)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menertibkan sekitar 1.600 akomodasi tidak berizin yang dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) paling lambat pada 1 Agustus 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut data tersebut telah diverifikasi berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha akomodasi.

“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah penertiban ini dilakukan untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan izin.

Pelaku usaha yang belum memiliki izin atau belum mendaftarkan usahanya masih diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan hingga batas waktu 1 Agustus 2026.

Baca Juga  IPW Menilai Pengakuan Dosa Kapolda Sumsel Bukan Alasan Lepas dari Sanksi

Pemerintah akan mulai mengirimkan pemberitahuan kepada OTA pada 2 Juni 2026 terkait daftar akomodasi yang akan didelisting. Selanjutnya, OTA diminta menyampaikan informasi tersebut kepada para pemilik usaha atau host paling lambat satu bulan sebelum proses delisting dilakukan.

“Mereka diberikan waktu 2 bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” ujarnya.

Selama masa transisi, Kementerian Pariwisata juga akan memberikan pelatihan, pembekalan informasi, hingga coaching clinic untuk membantu pelaku usaha dalam proses perizinan.

“Jadi kami tidak serta-merta menutupnya, kami cukup kolaboratif,” kata Widiyanti.

Ia menambahkan, mulai saat ini OTA diminta tidak lagi menerima pendaftaran akomodasi baru yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga  Kemenpar Siapkan Paket Wisata Gastronomi Padang, Target Tembus UCCN UNESCO

“Jadi tidak boleh on boarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi,” tegasnya.

Widiyanti juga meminta wisatawan lebih cermat dalam memilih akomodasi yang telah memiliki izin resmi untuk melindungi kepentingan konsumen serta meningkatkan kualitas layanan pariwisata.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menyebut pemerintah juga menggandeng pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan.

“Sehingga mereka bisa pegang data dan mereka bisa juga melakukan pengawasan secara langsung,” ujarnya.

Ke depan, sistem perizinan akomodasi akan diintegrasikan melalui Application Programming Interface (API) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini akan memverifikasi data NIB, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) secara otomatis.

Integrasi sistem tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juni 2027. (rdr/ant)