BERITA

Pemerintah Beri Remisi kepada 174.791 Warga Binaan, 3.563 Langsung Bebas

×

Pemerintah Beri Remisi kepada 174.791 Warga Binaan, 3.563 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
ilustrasi remisi
ilustrasi remisi

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 174.791 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) pada Hari Kemerdekaan RI 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan dalam upacara peringatan HUT Ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi umum (RU), sedangkan 1.085 anak binaan menerima PMPU 2026.

Dari 173.706 narapidana penerima remisi umum, sebanyak 3.563 orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II (RU II). Sementara 170.143 narapidana lainnya menerima remisi umum I (RU I) dan masih menjalani sisa pidana.

Adapun dari 1.085 anak binaan penerima PMPU, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani pembinaan. Sebanyak 28 anak binaan menerima PMPU II sehingga langsung bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMPU merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus dalam keterangannya.

Menurut dia, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Baca Juga  Telkomsel dan WeTV Hadirkan Eksklusif Langganan WeTV VIP Mobile

Dengan demikian, setelah kembali ke masyarakat, warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Bagi anak binaan, Agus mengatakan PMPU memiliki makna lebih mendalam karena negara memandang anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan.

“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.

Remisi tambahan untuk korban banjir

Selain remisi HUT RI, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang kembali secara sukarela serta membantu proses perbantuan dan pemulihan di lapas setelah bencana banjir Sumatera pada 2025.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 20 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus.

Baca Juga  Mendag Sebut Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Liter di Sumut Sudah Disalurkan ke Masyarakat

“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang hadir dalam penyerahan simbolis remisi di Politeknik Imipas juga mendorong narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.

Menurut Mashudi, pemberian remisi HUT Ke-81 RI juga berdampak pada penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358,92 miliar.

Penyerahan remisi dilakukan di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi narapidana terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 19.269 orang, Sumatera Utara 18.222 orang, dan Jawa Timur 14.673 orang.

Sementara itu, jumlah penerima PMPU anak binaan terbanyak tercatat di Sumatera Utara sebanyak 94 orang, Jawa Barat 86 orang, dan Jawa Timur 85 orang. (rdr/ant)