DHARMASRAYA

Jelang HUT RI, 172 Narapidana Lapas Dharmasraya Diusulkan Dapat Remisi

×

Jelang HUT RI, 172 Narapidana Lapas Dharmasraya Diusulkan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi remisi
ilustrasi remisi

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, Sumatera Barat, mengusulkan sebanyak 172 narapidana untuk menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, mengatakan seluruh narapidana yang diusulkan telah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang menjadi tahapan akhir dalam proses pengajuan remisi.

“Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemenuhan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. Ini merupakan tahapan akhir,” kata Ferdika di Pulau Punjung, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, setiap usulan dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Proses tersebut melibatkan sinergi antara Lapas, Kantor Wilayah, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar seluruh keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sambut HUT RI, Pemkab Solok Gelar Napak Tilas Tour De Singkarak

Selain membahas usulan remisi, Sidang TPP juga mengevaluasi pengajuan hak integrasi bagi 10 warga binaan.

Ferdika menjelaskan, seluruh usulan telah melalui proses verifikasi yang komprehensif, mulai dari penelitian kemasyarakatan (Litmas), pemeriksaan kelengkapan administrasi, perkembangan perilaku, hingga keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Ia menegaskan, pemberian remisi dan hak integrasi tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Karena itu, setiap usulan harus melalui mekanisme penilaian yang objektif agar hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan,” ujarnya. (rdr/ant)