PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 382 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerima remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Satu di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman Boy Irfan Arslan mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan dalam Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Pariaman, Senin.
“Pada tahun ini ada 382 warga binaan mendapatkan remisi, satu di antaranya mendapatkan remisi khusus sehingga langsung bebas,” kata Boy.
Ia mengatakan warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan warga Pariaman yang sebelumnya menjalani hukuman atas kasus penggelapan.
Menurut Boy, warga binaan yang memperoleh remisi telah mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Pariaman, mulai dari kegiatan keagamaan, kemandirian dan keterampilan, ketahanan pangan, hingga Pramuka.
“Selain aktif dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan, mereka juga berperilaku baik,” katanya.
Ia mengatakan program kemandirian diharapkan memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan sehingga setelah bebas mereka dapat mengembangkan kemampuan untuk membuka usaha.
Boy juga meminta warga binaan yang telah bebas untuk kembali membangun hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Ia merincikan remisi yang diterima warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Pemberian remisi, kata dia, juga dapat membantu mengurangi tingkat kelebihan kapasitas di Lapas Kelas II B Pariaman yang saat ini mencapai lebih dari 300 persen.
Lapas tersebut memiliki kapasitas 170 orang, tetapi saat ini dihuni 592 warga binaan. Dengan demikian, terdapat kelebihan penghuni sebanyak 422 orang.
Pemko Siapkan Pendidikan dan Modal Usaha
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan Pemerintah Kota Pariaman menjalin kerja sama dengan Lapas Pariaman untuk menyediakan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C bagi warga binaan yang belum memiliki ijazah.
Program tersebut diharapkan membantu warga binaan memperoleh bekal pendidikan sehingga setelah bebas memiliki peluang mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pemko Pariaman juga akan memberikan bantuan kepada warga binaan asal daerah tersebut yang telah selesai menjalani masa tahanan berupa modal usaha melalui program Satu Keluarga Satu Industri Rumah Tangga.
“Jenis kegiatan usahanya tergantung dari kemampuan dan keinginan warga binaan tersebut,” ujar Yota.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis meminta warga binaan di Lapas Pariaman terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Yang paling penting jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum,” katanya. (rdr/ant)












