EKONOMI

Pemerintah Siapkan Insentif untuk UMKM di E-Commerce, Begini Ketentuannya

×

Pemerintah Siapkan Insentif untuk UMKM di E-Commerce, Begini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi e-commerce. (net)
Ilustrasi e-commerce. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar dapat memperoleh insentif potongan biaya layanan lokapasar (e-commerce) sebesar 50 persen.

Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri UMKM yang saat ini masih dalam proses penyusunan dan difokuskan pada perlindungan UMKM di pasar digital.

“Syaratnya simpel, mereka menyiapkan administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha). Kemudian onboarding ke sistem SAPA UMKM,” kata Maman di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menjelaskan, setelah terdaftar dalam sistem SAPA UMKM milik kementerian, usaha para pelaku UMK akan otomatis terintegrasi dengan platform e-commerce terkait.

Baca Juga  Selesai Pimpin BNPB, Doni Monardo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Inalum

Selain memiliki NIB dan terdaftar di SAPA UMKM, syarat penting lainnya adalah memastikan produk yang dijual merupakan produk lokal.

Menurut Maman, kebijakan ini disiapkan untuk memberikan keadilan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha di platform digital.

Peraturan Menteri UMKM tersebut juga bertujuan melindungi pelaku UMK dari kebijakan biaya layanan yang dinilai memberatkan di sejumlah platform digital.

Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir terdapat beberapa platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan dan membebankan biaya cukup besar kepada pelaku UMK.

Bahkan, kata dia, ada platform yang membebankan biaya pengembalian produk kepada penjual UMKM.

Akibat kebijakan tersebut, tidak sedikit pelaku UMKM yang akhirnya memilih berhenti berjualan di platform digital.

Baca Juga  Selama Januari 2023, Hotel Benteng Bukittinggi Beri Diskon Kamar hingga 30 Persen

Karena itu, pemerintah berupaya hadir sebagai regulator untuk memastikan adanya keadilan bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan ekosistem perdagangan digital.

“Selama ini untuk kepentingan masyarakat kita, untuk kepentingan mendorong sesuatu yang sifatnya berkeadilan, kita akan berjuang terus di situ,” ujar Maman. (rdr/ant)