SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman Barat, Yulianto menegaskan penebangan pohon sengon di kawasan Hutan Kota Padang Tujuh merupakan bagian dari program revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Yulianto, langkah tersebut dilakukan untuk membenahi kondisi hutan kota yang selama beberapa tahun terakhir dinilai kurang terawat dan tidak berfungsi secara optimal sebagai ruang publik.
“Hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau. Penebangan dilakukan sesuai peruntukannya dan tidak perlu dibesar-besarkan karena setelah ini akan dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari program revitalisasi,” kata Yulianto, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, revitalisasi kawasan hutan kota menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah setelah Kabupaten Pasaman Barat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan penghijauan dan penanaman pohon pada tahun 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan kawasan Hutan Kota Padang Tujuh sebagai ruang publik yang nyaman, asri, dan menarik bagi masyarakat. Karena itu, pembenahan menyeluruh perlu dilakukan agar fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau dapat kembali optimal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Afkar, menjelaskan bahwa pohon sengon yang ditebang bukan merupakan tanaman produksi, melainkan pohon pelindung yang sejak awal ditanam untuk mendukung keberadaan taman utama di kawasan tersebut.
“Fungsi sengon sebagai penahan angin, menjaga kelembapan tanah, dan melindungi tanaman hias di bawahnya. Namun, usia pohon yang sudah mencapai batas optimal membuat keberadaannya berpotensi mengganggu pengembangan kawasan,” ujarnya.
Afkar menyebut umur pohon sengon umumnya hanya enam hingga delapan tahun sebagai pohon pelindung. Jika dibiarkan tumbuh semakin besar, akar pohon berpotensi merusak area sekitar dan tajuknya dapat menghalangi masuknya sinar matahari yang dibutuhkan tanaman lain.
“Karena kawasan ini akan direvitalisasi, maka pohon sengon tersebut ditebang,” katanya.
Ia menambahkan, Hutan Kota Padang Tujuh merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau milik Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, terdapat sejumlah RTH lainnya seperti taman Jalur 32, taman depan Pengadilan Negeri, taman tematik di belakang Kantor PMI, serta taman Lapangan Upacara Air Bangis.
Seluruh kawasan tersebut berfungsi sebagai sarana rekreasi, ruang interaksi sosial, dan tempat bersantai bagi masyarakat.
Menanggapi isu dugaan illegal logging yang berkembang di tengah masyarakat, Afkar menegaskan bahwa penebangan pohon sengon di Hutan Kota Padang Tujuh tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas pembalakan liar.
“Illegal logging adalah penebangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sementara Hutan Kota Padang Tujuh berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan yang berada dalam pengawasan kehutanan,” tegasnya.
Afkar juga mengungkapkan kondisi hutan kota saat ini memang memerlukan penanganan serius. Sejak berakhirnya kerja sama pengelolaan dengan Koperasi Rimba Lestari pada 2020, kawasan tersebut tidak lagi mendapatkan perawatan optimal sehingga terlihat semrawut dan kurang terurus.
Untuk mempercepat penataan kawasan, pemerintah daerah memanfaatkan program DBH Sawit guna mendukung revitalisasi sejumlah Ruang Terbuka Hijau. Saat ini proses pengadaan bibit pohon sedang berlangsung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pasaman Barat.
Setelah proses tersebut selesai, ribuan bibit pohon akan ditanam secara bertahap di sejumlah RTH, termasuk Hutan Kota Padang Tujuh, untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang hijau yang nyaman, indah, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Lestari, Surahdi, mengatakan bibit pohon yang ditanam saat awal pembangunan kawasan hutan kota tidak seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah daerah.
“Bibit kayu utama dan kayu sengon saat itu kami usahakan sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penebangan pohon sengon telah dikoordinasikan antara DLH dan pihak koperasi. Namun, adanya aktivitas pengolahan kayu hasil tebangan di lokasi diduga memunculkan perbedaan persepsi yang kemudian berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. (rdr/dedi)






