PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mempercepat perizinan dan operasional Koperasi Desa/Nagari Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini, 22 dari 39 koperasi telah memiliki izin dan sebagian sudah mulai beroperasi.
Kepala DPMPTSP Solok Selatan, Alfiandri Putra, mengatakan seluruh koperasi yang belum berizin akan segera difasilitasi pengurusannya dalam waktu dekat.
“Fasilitasi ini dilakukan untuk mendukung percepatan program prioritas nasional. Beberapa kendala terjadi akibat penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jenis usaha,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, perubahan regulasi pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat proses perizinan menjadi lebih ketat, terutama terkait pemenuhan persyaratan dasar di awal seperti KKPR dan AMDAL.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindagkop UKM Solok Selatan, Azizah Mutia, menyebut seluruh nagari definitif di daerah tersebut telah memiliki koperasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Ia mengatakan koperasi tersebut bergerak di berbagai sektor, seperti simpan pinjam, perdagangan sembako, klinik, apotek, cold storage, serta logistik dan distribusi, termasuk disesuaikan dengan potensi masing-masing nagari.
Dari total 39 koperasi, enam di antaranya sudah mulai beroperasi, di antaranya KDMP Pakan Rabaa Utara yang bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), KDMP Nagari Abai yang menjadi penyalur pupuk, serta KDMP Pakan Rabaa Timur di sektor pemasaran ayam petelur.
“Saat ini ada delapan SPPG yang masih menunggu pembangunan gerai untuk berusaha,” ujarnya. (rdr)











