HEADLINEPADANG

Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polresta Padang, Diduga Bobol Rumah Kontrakan di Kuranji

×

Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polresta Padang, Diduga Bobol Rumah Kontrakan di Kuranji

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026.

Seorang pemuda berinisial ROHIT (21) berhasil diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah bengkel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, SH bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, SH, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kasus tersebut berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Korban mengaku sebelum tidur meletakkan satu unit telepon genggam Realme 9 Pro+ berwarna Biru Melangit di samping tempat tidurnya. Sementara dua tas jinjing disimpan di dalam lemari kamar.

Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati lemari kamarnya dalam keadaan berantakan. Telepon genggam yang berada di samping tempat tidur telah hilang, begitu pula dua tas yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga  Naik Kereta Bersama, Andre Rosiade, PT KAI dan Gubernur Sumbar Matangkan Rencana Commuter Line Padang

Setelah diperiksa, korban juga kehilangan satu kalung emas yang sebelumnya berada di dalam salah satu tas tersebut. Salah satu tas milik korban kemudian ditemukan di luar rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp71 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/597/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi Rohit sebagai salah seorang pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah bengkel di kawasan Pasar Ambacang.

Saat diinterogasi, Rohit mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Kangen.

Polisi telah berupaya melakukan pencarian terhadap rekan pelaku, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Baca Juga  I.League Umumkan Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/2026

Dalam pemeriksaan, Rohit mengaku hanya mengambil satu unit telepon genggam Realme 9 Pro+ dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Ia membantah mengambil kalung emas milik korban yang juga dilaporkan hilang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme 9 Pro+ warna Biru Melangit beserta kotaknya, satu tas jinjing merek Venus warna hitam, satu tas jinjing warna krem tanpa merek, serta satu dompet kecil bening hitam.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr)