PADANG

Fadly Amran Susun SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris, Targetkan Layanan Lebih Cepat

×

Fadly Amran Susun SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris, Targetkan Layanan Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Jenita, kepala OPD terkait, serta camat dan lurah se-Kota Padang.

Fadly Amran mengatakan penyusunan SOP dilakukan sebagai respons atas masih adanya keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pengurusan surat tanah dan ahli waris.

Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi di seluruh jajaran pemerintah, khususnya camat dan lurah, agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly.

Baca Juga  Jumat Dini Hari, Rumah Tukang Perabot di Padang Hangus Terbakar

Ia menegaskan, percepatan pelayanan harus dibarengi dengan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Karena itu, SOP yang disusun akan mengatur secara jelas batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, hingga persyaratan administrasi yang dapat diakses masyarakat secara digital.

“Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat,” katanya.

Fadly menilai pelayanan pertanahan yang cepat dan berkepastian hukum akan berdampak positif terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah.

Ia pun meminta seluruh camat dan lurah memberikan respons cepat terhadap setiap pengajuan berkas masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

“Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah.”

“Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga peralihan hak karena pewarisan.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Siap Memperindah Pantai Air Manis, Pastikan Berangus Pungli

Hanif menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan hasil kesepakatan antara Pemko Padang dan BPN terkait penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris.

Kesepakatan tersebut membedakan mekanisme penyelesaian harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum.

Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan penafsiran maupun penolakan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat.

“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang.”

“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” ujar Desmon. (rdr/pr-pdg)