PARIAMAN, RADARSUMBA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (10/8/2026) sore.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta ASN.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan kesepakatan bersama, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas kerja sama selama proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026.
“Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, dan komitmen yang telah terjalin baik selama proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Tahun 2026 ini,” ujar Yota Balad.
Menurut Yota, kesepakatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan proses penyusunan anggaran daerah.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2026. (rdr/rudi)












