PADANG

Tim Hukum KONI Sumbar Nilai Penjaringan Calon Ketua KONI Agam Berpotensi Cacat Prosedur

×

Tim Hukum KONI Sumbar Nilai Penjaringan Calon Ketua KONI Agam Berpotensi Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben. (Foto: KONI Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumatera Barat menilai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam berpotensi mengalami cacat prosedur. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap dugaan tidak terpenuhinya sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI mengenai mekanisme penjaringan calon ketua umum.

Dalam kajiannya, tim menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI yang mengamanatkan bahwa Rapat Kerja (Raker) menetapkan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Namun, berdasarkan dokumen yang dipelajari, undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 hanya memuat agenda sosialisasi tata tertib. Tidak terdapat agenda Raker yang membahas maupun menetapkan persyaratan dan tata cara penjaringan sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Tim juga menyoroti ketentuan Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI yang mengatur bahwa pemberitahuan pelaksanaan Raker harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum kegiatan. Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh, undangan baru disampaikan sekitar empat hari sebelum pelaksanaan.

Selain itu, tim mempertanyakan apakah bahan Raker telah disampaikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelum kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, cabang olahraga dinilai berpotensi kehilangan kesempatan mempelajari materi dan melakukan pembahasan internal sebelum forum berlangsung.

Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah undangan kegiatan bertanggal 30 Juni 2026 baru diterima pada Kamis (9/7/2026). Dokumen tersebut dikirim setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar menghubungi Sekretaris KONI Agam untuk meminta dokumen, menyusul beredarnya pemberitaan mengenai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam.

Baca Juga  Kunjungi KONI Sumbar, Danlanud Sutan Sjahrir Siap All Out Dukung Porprov XVI 2026

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Tim Organisasi dan Tim Hukum KONI Sumbar menilai tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam berpotensi cacat prosedur. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi keabsahan proses apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota.

Tim juga berpandangan bahwa laporan sejumlah cabang olahraga mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan tahapan dengan AD/ART perlu segera direspons melalui supervisi oleh KONI Sumbar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi sengketa yang dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pengesahan kepengurusan baru setelah Musorkab selesai.

Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, mengatakan langkah yang dapat ditempuh KONI Sumbar bergantung pada ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.

Menurut dia, apabila AD/ART atau PO mengharuskan adanya koordinasi maupun supervisi dari KONI Provinsi, maka KONI Sumbar memiliki kewenangan memanggil Ketua KONI Kabupaten Agam dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, KONI Sumbar juga dapat membentuk tim supervisi, menghentikan sementara tahapan Musorkab selama proses pemeriksaan, hingga memerintahkan perbaikan atau pengulangan tahapan yang dinilai tidak sesuai.

Sebaliknya, apabila AD/ART maupun PO tidak mewajibkan koordinasi tersebut, tidak adanya koordinasi semata tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan Musorkab.

Baca Juga  Wah! Ada 73 Titik Lubang Jepang dan Benteng Ditemukan di Padang

“KONI Sumbar tetap harus dapat menunjukkan adanya pelanggaran lain, seperti tahapan penjaringan yang tidak sesuai Peraturan Organisasi, pelanggaran terhadap hak anggota atau cabang olahraga, tata tertib Musorkab yang tidak dipatuhi, maupun proses yang tidak demokratis dan tidak transparan,” kata Syahindra.

Ia menambahkan, langkah yang dapat diambil KONI Sumbar adalah meminta penghentian sementara proses Musorkab, membentuk tim supervisi, serta meminta seluruh dokumen persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan pelaksanaannya.

“Langkah yang akan dilakukan KONI Sumbar adalah meminta penghentian sementara proses, membentuk tim supervisi, serta meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujarnya.

Syahindra menegaskan, berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten. Karena itu, setiap langkah KONI Provinsi harus tetap berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi yang memberikan kewenangan lebih lanjut, seperti penunjukan caretaker atau pengambilalihan penyelenggaraan.

Ia menambahkan, seluruh proses harus mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musorkab dan pemilihan Ketua Umum agar setiap langkah organisasi memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian dapat dipastikan apakah terdapat kewajiban pelaporan, koordinasi, maupun persetujuan dari KONI Provinsi sebelum Musorkab dilaksanakan sehingga keputusan yang diambil tidak mudah dipersoalkan secara organisasi. (rdr)