PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang oknum Dubalang Kota Padang berinisial HRF yang bertugas di Kelurahan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, dinonaktifkan setelah diduga terlibat kasus pencurian rempah-rempah di sebuah gudang di wilayah Padang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, membenarkan bahwa HRF telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Menurut Saprianto, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (30/6) dini hari. Pelaku diduga masuk ke gudang milik Vivi Surya Ningsih dengan membongkar seng dinding gudang, lalu mengambil empat karung cengkeh kering.
Barang hasil curian kemudian disembunyikan di balik pagar dekat rumah pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WIB. Kami juga menyita barang bukti berupa empat karung cengkeh, rekaman CCTV, sepasang sandal, dan satu helai baju warna biru,” kata Saprianto.
Atas perbuatannya, HRF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan bahwa HRF telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dubalang Kota Padang.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan. Untuk dubalang yang terlibat tindak pidana, tidak ada toleransi. Proses hukum tetap kami hormati dan ikuti,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap Dubalang Kota Padang dilakukan secara rutin. Namun, kasus yang melibatkan salah seorang anggotanya ini akan menjadi perhatian khusus dalam evaluasi ke depan bersama pihak kecamatan. (rdr)












