JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib diperhatikan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi syarat legal berkendara, tetapi juga bukti kelayakan seseorang dalam mengemudi di jalan umum.
Memasuki Mei 2026, biaya perpanjangan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif resmi perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan, seperti tes kesehatan sekitar Rp 25.000–Rp 50.000, tes psikologi Rp 50.000–Rp 100.000, serta asuransi opsional sekitar Rp 30.000.
Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM C berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 255.000, tergantung lokasi layanan.
Perlu diketahui, besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mempersiapkan dana lebih agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Selain biaya, pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- SIM C lama yang masih aktif (belum kedaluwarsa)
- KTP asli dan fotokopi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
Apabila masa berlaku SIM C telah habis, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan diwajibkan membuat SIM baru dari awal. (rdr/kmps)











