BERITA

Menkum Jelaskan Alasan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan WNI Naik

×

Menkum Jelaskan Alasan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan WNI Naik

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA FOTO/Fauzan/YU/aa.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memperoleh maupun melepaskan status warga negara Indonesia (WNI).

Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Ia juga menyebut kenaikan tarif tidak berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum.

“Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP ini,” kata Supratman.

Ia menjelaskan tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara itu, tarif pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menurut dia, penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung kebutuhan Kementerian Hukum dalam membangun dan memelihara sistem digitalisasi layanan.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ujarnya.

Baca Juga  Inovasi Minyak Makan Merah sebagai Alternatif Pencegahan Stunting

Selain itu, Supratman mengatakan masyarakat yang ingin memperoleh maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok tertentu. Karena itu, menurut dia, penyesuaian tarif tersebut hampir tidak berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum.

“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” katanya.

Terlepas dari persoalan tarif, ia menegaskan bahwa proses memperoleh maupun melepaskan status WNI bukanlah perkara mudah.

Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, WNA harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan mengenai masa tinggal di Indonesia.

“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” katanya.

Baca Juga  Direktur Spektrum Yakin Andre Rosiade akan Buktikan Kekuatan Personal di 2024

Sementara itu, terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pemeriksaan terhadap pemohon. Tidak seluruh permohonan pelepasan kewarganegaraan disetujui pemerintah.

“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” ujarnya.

Kenaikan tarif untuk memperoleh dan melepaskan status WNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP tersebut mengatur perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta. Sementara itu, naturalisasi berdasarkan perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta dan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.

Menurut Supratman, PP tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. (rdr/ant)