BERITA

Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Penerbangan, Tetap Utamakan Perlindungan Konsumen

×

Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Penerbangan, Tetap Utamakan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
ilustrasi suasana di bandara. (dok. istimewa)
ilustrasi suasana di bandara. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud) mencermati dinamika industri penerbangan nasional yang terdampak geopolitik global, termasuk kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan peningkatan biaya operasional maskapai.

Hal ini disampaikan menyusul permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. “Pemerintah memperhatikan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujarnya, Selasa (25/3/2026).

Pemerintah terus berkoordinasi dengan maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap layanan penerbangan. Kebijakan yang diambil menekankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai, perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan.

Baca Juga  Konektivitas Udara Makin Merata, 40 Bandara Indonesia Resmi Berstatus Internasional

“Dengan pendekatan komprehensif, kami memastikan layanan angkutan udara tetap aman, terjangkau, dan mendukung konektivitas nasional,” kata Lukman. Pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap resilien meski menghadapi tekanan global. (rdr)