JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu, mengatakan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.
“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” katanya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
Dalam penggeledahan di Koin Money Changer, Jakarta Selatan, penyidik turut menyita uang dalam mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujar Totok.
Penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer dilakukan pada Rabu sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Totok menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dua kasus lain, yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (rdr/ant)












