JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek serta kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Brian mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung penghematan energi nasional.
“Ini juga sebagai antisipasi jika krisis global berkepanjangan. Ada analisis yang menyebutkan krisis ini berpotensi menyamai dampak pandemi COVID-19,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian pola kerja tidak boleh mengganggu kualitas pembelajaran.
Menurut Brian, kebijakan ini justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat digitalisasi dalam dunia pendidikan tinggi. Ia mencontohkan, berbagai layanan administrasi yang sebelumnya berbasis kertas kini dapat dilakukan secara digital sehingga lebih efisien.
Dalam SE tertanggal 2 April 2026 tersebut, perguruan tinggi diimbau menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.
Namun, pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang memerlukan tatap muka langsung, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, dan layanan klinik.
Selain itu, perguruan tinggi juga diminta mengoptimalkan penggunaan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi. Kegiatan seperti bimbingan skripsi dan disertasi, seminar proposal, serta rapat akademik didorong dilakukan secara daring guna mengurangi mobilitas.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkala.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal serta menjaga mutu pembelajaran dan capaian akademik mahasiswa. (rdr/ant)










