PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan tidak ada pemungutan retribusi parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), menyusul beredarnya video yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya Catur Eby mengatakan aktivitas yang terlihat dalam video tersebut bukan merupakan pemungutan retribusi, melainkan sosialisasi terkait rencana penerapan retribusi parkir.
“Video itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU,” kata Catur di Pulau Punjung, Rabu.
Menurut dia, retribusi parkir yang akan diterapkan hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan di area SPBU.
“Itu baru sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi parkir, bukan kegiatan pemungutan parkir,” ujarnya.
Catur mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU terkait rencana tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas di sekitar SPBU.
“Selain kepada para pengemudi, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir ini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan di kawasan SPBU di Kabupaten Dharmasraya viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.
Dalam video tersebut terlihat seseorang memperlihatkan karcis bertuliskan nominal Rp8.000 untuk satu kendaraan roda empat. Unggahan itu kemudian memunculkan dugaan bahwa petugas Dinas Perhubungan Dharmasraya telah melakukan pemungutan retribusi parkir di area SPBU. (rdr/ant)












