PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggagalkan upaya peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Dalam penindakan yang dilakukan, sebanyak 80 jeriken BBM subsidi jenis solar berserta satu unit mobil Mitsubishi L300 diamankan dari seorang pelaku di Kampung Kotopandan, Nagari Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Agustus 2023.
“Pelaku berinisial MA (35) merupakan warga Surantih, Kecamatan Sutera,” terang Andra, Senin (28/8/2023).