BERITA

Video Napi di Kedai Kopi Viral, Petugas Rutan Kendari Dicopot

×

Video Napi di Kedai Kopi Viral, Petugas Rutan Kendari Dicopot

Sebarkan artikel ini
Napi Tipikor Supriadi (kanan) saat berjalan menuju ke kedai kopi di Kendari, Sualwesi Tenggara. (Foto: Ist)

KENDARI, RADARSUMBAR.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana berada di kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rikie mengakui terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi, Supriadi, saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus ini, narapidana justru singgah di kedai kopi.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” kata Rikie di Kendari.

Saat kejadian, Rikie mengaku tengah menjalankan tugas dinas ke wilayah Tangerang untuk koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Rp306 Triliun Anggaran Rawan Korupsi Berhasil Dialihkan ke Program Pro Rakyat

Setelah menerima informasi, pihaknya langsung membentuk tim pemeriksa dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal yang terbukti melanggar dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan dan dipindahtugaskan ke kantor wilayah untuk pembinaan.

Sementara itu, narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.

Rikie menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan divonis lima tahun penjara. (rdr/ant)