JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia meminta pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas selama masa angkutan Lebaran 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan nontol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Dudy di Jakarta, Senin.
Pembatasan tersebut berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Dudy, kebijakan itu diterapkan untuk memberikan ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan tertentu seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan vital lainnya.
“Jika tidak termasuk kategori tersebut, maka truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut juga menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama angkutan Lebaran.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan masih menemukan sejumlah truk sumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi di jalan tol selama masa pembatasan.
Saat melakukan peninjauan pada Sabtu (13/3) malam hingga Minggu (15/3) dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada kesempatan tersebut, Dudy juga memberikan edukasi langsung kepada pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini demi keselamatan masyarakat yang pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran,” katanya.
Dudy mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran. Menurutnya, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat, kemacetan parah berpotensi terjadi dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar. (rdr/ant)











