JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik telah diterapkan seluruh maskapai sesuai ketentuan. Insentif tersebut diharapkan meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode libur sekolah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional pada masa liburan sekolah.
Program itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni–5 Juli 2026.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” kata Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS), seluruh maskapai yang melayani rute domestik kelas ekonomi telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan.
Pemantauan terhadap penjualan tiket pada 24 Juni 2026 juga menunjukkan adanya penyesuaian harga pada sejumlah rute domestik sehingga manfaat insentif dapat langsung dirasakan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan,” ujar Lukman.
Selain mengawasi implementasi PPN DTP, Kemenhub juga memonitor kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif batas atas dan fuel surcharge. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Kebijakan PPN DTP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat, penguatan konektivitas transportasi, serta mendorong mobilitas nasional yang lebih terjangkau dan berkelanjutan. (rdr)











