SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menegaskan aturan penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga disiplin dan memastikan fokus kinerja dalam pelayanan publik.
Riyanda mengatakan media sosial harus dimanfaatkan sebagai alat pendukung produktivitas, bukan distraksi yang mengganggu tugas kedinasan.
“Media sosial harus digunakan cerdas sebagai alat bantu produktivitas, bukan untuk hal yang mengganggu kinerja atau memecah fokus pelayanan masyarakat,” kata Wali Kota Riyanda saat apel gabungan Pemko Sawahlunto di Lapangan Ombilin, Selasa.
Ia menyebut ASN dapat menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kinerja, edukasi publik, serta konten yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, media sosial juga bisa dipakai untuk memantau aspirasi dan pengaduan warga terkait pelayanan dan pembangunan.
Wali Kota melarang penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, terutama jika menggunakan atribut resmi kedinasan. Aktivitas seperti siaran langsung (live) di platform digital seperti TikTok, Instagram, atau Facebook selama jam kerja bisa dikenai peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan.
“Kami tidak melarang penggunaan media sosial, tetapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu tugas utama ASN,” tegas Riyanda.
Penegasan aturan ini merupakan upaya menjaga profesionalitas ASN sekaligus menyesuaikan pola kerja di era digital. Pemkot Sawahlunto menilai pemanfaatan media sosial yang tepat dapat memperkuat komunikasi publik dan meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, penggunaan teknologi informasi akan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan berkelanjutan. (rdr/ant)











