BERITA

PP Tunas Diperkuat, Pemerintah Minta Sekolah Batasi Penggunaan Gawai

×

PP Tunas Diperkuat, Pemerintah Minta Sekolah Batasi Penggunaan Gawai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak-anak sekolah. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah daerah perlu dilibatkan untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai aturan perlindungan anak di ruang digital, agar penerapannya menjangkau lingkungan terdekat anak, termasuk sekolah.

Ia mengatakan, dukungan aturan dari pemerintah daerah akan mempermudah masyarakat memahami pentingnya tata kelola akses platform digital bagi anak.

“PP Tunas ini akan lebih mudah diimplementasikan jika ada aturan pendukung, misalnya pembatasan penggunaan gawai di sekolah,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.

Sebagai contoh, ia menyebut SMP Negeri 1 Jakarta Pusat telah mendukung implementasi PP Tunas dengan membatasi penggunaan gawai bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga  Kemkomdigi Sebut Layanan Telekomunikasi Sumatera Pulih 100 Persen Pascablackout

Kebijakan tersebut dinilai membantu mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai serta meningkatkan fokus dalam proses pembelajaran.

“Untuk mengurangi adiksi, PP Tunas akan sangat terbantu jika ada aturan di sektor pendidikan yang mengatur agar anak-anak tidak membawa gawai ke sekolah,” tambahnya.

Meutya menegaskan PP Tunas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dengan menyasar delapan platform digital berisiko tinggi, yakni X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox.

Pemerintah juga akan memperluas implementasi PP Tunas dengan mewajibkan platform lain menyelesaikan evaluasi mandiri (self-assessment) hingga 6 Juni 2026. (rdr/ant)

Baca Juga  Gitaris Geisha Roby Satria kembali Ditangkap Gegara Narkoba