BERITA

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati usai Dugaan Kekerasan Seksual

×

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati usai Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kebijakan ini diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok terhadap santriwati.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, selain pencabutan izin, ponpes tersebut juga dilarang menerima santri baru. Pihak yang diduga mengetahui kejadian namun tidak bertindak juga telah dinonaktifkan, sementara pelaku diproses secara hukum.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Kamis.

Kemenag menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Evaluasi juga dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan pesantren yang diduga mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Baca Juga  Gempa 6,8 SR Hoyak Bengkulu, Belum Ada Laporan Kerusakan

Wamenag menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026, yang kemudian menjadi dasar pencabutan izin efektif per 5 Mei 2026.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Baca Juga  2.531 Kuota Haji Tersisa bakal Diisi CJH Cadangan, Begini Ketentuannya!

Kemenag juga menyiapkan asesmen untuk pemindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kemenag Lampung yang memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut. Ia menyebut ponpes terkait saat ini sudah tidak beroperasi dan tengah dalam proses pencabutan izin. (rdr/ant)