BERITA

Kemenag Miliki 1.617 Pengawas Jaminan Produk Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

×

Kemenag Miliki 1.617 Pengawas Jaminan Produk Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sertifikasi halal. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki 1.617 pengawas jaminan produk halal setelah formasi jabatan fungsional tersebut disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat implementasi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan jabatan fungsional tersebut menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.

“Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat.

Formasi yang disetujui terdiri atas 897 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 438 Ahli Muda, dan 282 Ahli Madya. Kehadiran mereka akan mendukung pembinaan, pemantauan, dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan jaminan produk halal di seluruh Indonesia.

Baca Juga  BNPB Evaluasi Pembangunan Hunian bagi Korban Bencana Sumbar

Fuad menjelaskan pengawas jaminan produk halal bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan efektif. Selain melakukan pengawasan, mereka juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.

“Pengawas jaminan produk halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan),” katanya.

Menurut Fuad, pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Setelah sertifikasi diterbitkan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga.

Ia menambahkan keberadaan pengawas akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah, seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha dan semakin luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal.

Baca Juga  Hindari Penyimpangan, Kemenag Ingatkan Operator Simkah di KUA Jaga Integritas

Fuad menegaskan keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Karena itu, para pengawas dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

“Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kemenag akan memperkuat kapasitas para pengawas melalui pembinaan teknis, penyelarasan standar pengawasan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah terus mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai upaya melindungi hak konsumen. Menurutnya, produk halal bukan sekadar label, melainkan juga jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan yang memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan. (rdr/ant)