JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Indonesia menegaskan bahwa tantangan tata kelola media sosial dan platform digital tidak lagi dapat diselesaikan oleh masing-masing negara secara terpisah. Karakter platform digital yang melintasi batas negara menuntut adanya kerja sama internasional untuk menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, serta tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Pandangan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Mohamad Oemar, di sela The 70th Meeting of the Bureau of the Intergovernmental Council of UNESCO’s International Programme for the Development of Communication (IPDC) di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis, pada 18–19 Juni 2026.
Dalam diskusi tersebut, Fifi menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian banyak negara terkait tata kelola ruang digital, mulai dari perlindungan anak di media sosial hingga penanganan konten yang mengandung ujaran kebencian, ekstremisme, dan terorisme.
Menurutnya, banyak negara menerapkan pendekatan tegas terhadap konten yang berkaitan dengan terorisme maupun ujaran kebencian karena berpotensi mengancam keamanan publik dan kohesi sosial.
“Tindakan terhadap ujaran kebencian tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi. Harus ditindak. Kebetulan tempat dilakukannya hate speech itu di platform media sosial, tetapi substansinya tetap saja hate speech,” kata Fifi.
Ia menilai isu tersebut menjadi relevan karena masih terdapat anggapan bahwa penegakan aturan di ruang digital identik dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Padahal, menurut dia, ruang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia tetap berjalan dengan baik, yang ditunjukkan melalui aktivitas media massa yang terus menjalankan fungsi jurnalistik secara terbuka.
Selain itu, Fifi juga menyinggung isu keselamatan jurnalis yang masih menjadi perhatian komunitas internasional. Namun, ia menegaskan Indonesia bukan negara yang menjadi sorotan terkait kekerasan sistematis dan berkelanjutan terhadap jurnalis.
Sementara itu, Dubes RI untuk Prancis Mohamad Oemar menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental lanskap komunikasi dan produksi informasi di seluruh dunia.
Menurutnya, media sosial dan teknologi digital memungkinkan setiap orang memproduksi, mendistribusikan, serta memengaruhi arus informasi secara langsung.
“Now everyone is practically journalist,” ujar Oemar.
Ia mengatakan ekosistem media global saat ini mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya produksi informasi didominasi media massa dan jurnalis profesional, kini masyarakat umum juga berperan sebagai penyebar informasi melalui berbagai platform digital.
Karena itu, Oemar menilai keberadaan regulator dan lembaga pengawas media menjadi semakin penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab publik.
Menurut dia, tantangan terbesar saat ini justru berada pada platform digital global yang beroperasi melampaui batas yurisdiksi negara. Oleh sebab itu, forum internasional seperti UNESCO memiliki peran strategis dalam membangun kesepahaman mengenai prinsip-prinsip tata kelola ruang digital global.
Pandangan yang berkembang dalam forum UNESCO IPDC tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat integritas informasi, meningkatkan kapasitas media dalam menghadapi disrupsi teknologi, serta memastikan transformasi digital berjalan secara inklusif dan bertanggung jawab.
Melalui keterlibatan aktif di UNESCO, Indonesia menegaskan posisinya tidak hanya sebagai pengguna teknologi digital, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas internasional yang turut berkontribusi dalam merumuskan arah kebijakan global mengenai masa depan media dan informasi. (rdr)











