JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan diterapkan.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menurut Bimo, penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bimo menegaskan, pemungutan pajak hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penjual memperoleh transaksi sebesar Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen atau Rp10 ribu.
“Nilai tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kewajiban Pajak Penghasilan yang memang sudah berlaku,” jelasnya.
Bimo kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan agar pemungutan lebih efektif dan tertib.
“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola yang sehat, adil, dan setara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, mengatakan pihaknya saat ini fokus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas marketplace maupun para penjual.
Ia mengungkapkan, surat penunjukan sebagai pemungut pajak telah diterima pada 1 Juli 2026 sehingga marketplace memiliki waktu satu bulan untuk menyesuaikan sistem, melakukan pengujian proses bisnis, serta menyosialisasikan kebijakan kepada para penjual sebelum mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. (rdr/ant)












