BERITA

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

×

Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor BGN. ( Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Jakarta, Kamis.

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan LMI bermula pada 2025 ketika yang bersangkutan meminta dua saksi, YCS dan RD, mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Baca Juga  Riza Chalid dan Enam Orang jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak

“Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujarnya.

Penyidik juga mengungkapkan dugaan keterlibatan LMI terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN yang diduga bermasalah.

Namun, Kejagung belum memerinci nilai keuntungan yang diduga diterima LMI.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing. (rdr/ant)

Baca Juga  Anggaran SPPG Diawasi Ketat, BGN Gandeng Kejagung