AGAM

Pria di Manggopoh Agam Ditangkap Diduga Edarkan 34 Paket Sabu

×

Pria di Manggopoh Agam Ditangkap Diduga Edarkan 34 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap AZ (46), yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Polisi mengamankan 34 paket sabu siap edar dari teras rumahnya di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa malam.

Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan petugas mengamankan 34 paket sabu dengan berat total 9,25 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp250 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Irfan.

Baca Juga  Dua Pemuda Tanggung Diringkus Polisi usai Menjambret di Pasar Lama Lubukbasung, Agam

Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/37/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.

AZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di teras depan rumahnya di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 34 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu di dalam sebuah kotak dan dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Pelaku mengakui bahwa narkotika dan barang bukti lainnya tersebut merupakan miliknya sehingga langsung diamankan ke Mapolres Agam.

“Penggeledahan badan dan pakaian disaksikan oleh para saksi di lokasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga  Tekan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Bupati Agam Instruksikan TPID Sidak Pasar Tradisional

Irfan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika. Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kita langsung menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika,” katanya. (rdr/ant)