JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah.
Ia menyebutkan pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan tarif tiket pesawat sebesar 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diminta mematuhi ketentuan tersebut.
“Kenaikan harga tiket pesawat itu berada pada kisaran 9–13 persen, tidak boleh lebih dari itu,” ujar Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis malam.
Menurut Dudy, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus untuk menekan biaya operasional maskapai, di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen, serta pembebasan biaya suku cadang pesawat.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, menurutnya, tidak ada alasan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang ditentukan.
“Pemerintah sudah menghitung struktur biaya. Mestinya kenaikan hanya di kisaran 9–13 persen,” katanya.
Kementerian Perhubungan juga terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk saat periode angkutan Lebaran, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Dudy mengatakan selama periode Lebaran, keluhan terkait harga tiket relatif minim, yang menunjukkan kebijakan berjalan efektif.
Namun demikian, pemerintah tidak mengatur tarif tiket kelas bisnis karena diserahkan pada mekanisme pasar.
“Kelas bisnis tidak diatur karena itu segmen khusus,” ujarnya.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional, terutama di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik global. (rdr/ant)










