PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim simpanan kepada 1.909 nasabah BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, setelah pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengatakan pada tahap awal LPS mengalokasikan dana sebesar Rp1,81 miliar bagi nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS.
“Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini terealisasi dalam lima hari kerja,” ujar Damaiyanti dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kriteria utama bagi nasabah untuk memperoleh klaim penjaminan, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, serta tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud.
LPS mengimbau nasabah segera mengurus klaim dengan membawa dokumen asli seperti KTP, buku tabungan, dan bukti simpanan lainnya.
Sementara itu, salah seorang nasabah, Yuda Sukarna, mengaku sempat panik setelah tabungannya tidak dapat ditarik pascapencabutan izin BPR Sungai Rumbai oleh OJK pada 7 April 2026.
“Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Kami bingung harus bagaimana,” katanya.
Namun, ia kini merasa lega setelah LPS mulai mencairkan klaim melalui bank pembayar.
“Setelah tahu ada jaminan LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya cepat dan dana sudah bisa diambil,” ujarnya. (rdr/ant)










