PASBAR, RADARSUMBAR.COM — Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap korban Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026), tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan sebanyak 36 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Proses reka ulang ini menghadirkan langsung tersangka, sementara peran korban digantikan oleh pemeran pengganti. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Tim Inafis, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka guna memastikan transparansi dan legalitas proses hukum.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Suardi, S.H menjelaskan, jumlah adegan dalam rekonstruksi berkembang dari rencana awal sebanyak 28 adegan menjadi 36 adegan.
“Penambahan adegan dilakukan untuk menyesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga dapat membantu penyidik mengungkap kebenaran secara lebih rinci,” ujar Iptu Suardi.
Dalam rangkaian adegan tersebut, tersangka memperagakan mulai dari saat mendatangi pondok kebun milik korban, melakukan aksi kekerasan, hingga mengambil barang-barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh dendam dan faktor ekonomi. Tersangka mengaku merencanakan aksinya pada 2 Februari 2026 karena membutuhkan uang untuk biaya hidup dan pendidikan anak.
Dia juga mengungkapkan bahwa korban belum membayar upah kerja pruning (pemangkasan) kebun sawit sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta. Hal tersebut memicu niat tersangka untuk melakukan kejahatan.
“Tersangka masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka mencekik leher korban,” jelas Iptu Suardi.
Setelah korban tewas, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai Rp60 ribu, satu unit ponsel, powerbank, kunci kontak, dan pisau. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban yang telah dimodifikasi.
Peristiwa tersebut terjadi di pondok kebun di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami terus melengkapi alat bukti agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum. Pengawasan juga dilakukan secara ketat demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (rdr-dedi)











