BERITA

Tren Kurban Online 2026, Sah atau Tidak Menurut Syariat?

×

Tren Kurban Online 2026, Sah atau Tidak Menurut Syariat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kurban online. (Foto: ChatGPT)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Di tengah perubahan gaya hidup digital, cara umat Islam menunaikan ibadah turut beradaptasi. Salah satunya terlihat dari tren pembelian hewan kurban secara online menjelang Idul Adha 2026.

Praktik ini semakin diminati karena dinilai praktis dan efisien. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah membeli hewan kurban secara online sah menurut syariat Islam?

Dalam ajaran Islam, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk ketundukan kepada Allah SWT sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Seiring perkembangan teknologi, pembelian hewan kurban kini dapat dilakukan melalui berbagai platform digital. Layanan ini umumnya mencakup pemilihan hewan, pembayaran, hingga distribusi daging.

Hukum Kurban Online

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban online hukumnya boleh (mubah), selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa semua bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada larangan.

Baca Juga  Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Tonggak Kedaulatan Hukum Indonesia

Dalam praktiknya, kurban online menggunakan akad wakalah (perwakilan), yakni pembeli mewakilkan proses pembelian dan penyembelihan kepada pihak lain.

Syarat Sah yang Harus Dipenuhi

Agar tetap sah secara syariat, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  • Kejelasan hewan: jenis, usia, dan kondisi harus transparan untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan)
  • Akad yang jelas: kesepakatan harus transparan, baik melalui tulisan maupun media digital
  • Kepercayaan penyedia: lembaga atau penjual harus memiliki kredibilitas

Lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional telah menyediakan layanan kurban online dengan sistem pelaporan yang transparan.

Pandangan Ulama Kontemporer

Pendakwah Yahya Zainul Ma’arif menyebut kurban online hanya berbeda dari sisi teknis, bukan substansi ibadah.

Selama hewan memenuhi syarat dan niat telah dilakukan, ibadah kurban tetap sah. Niat pun tidak harus dilakukan di lokasi penyembelihan.

Soal Menyaksikan Penyembelihan

Baca Juga  Bawaslu: Sebelum Ditetapkan KPU, Kewenangan Penertiban Poster Bacaleg masih di Pemda

Dalam literatur fikih seperti karya Sayyid Sabiq, menyaksikan penyembelihan memang dianjurkan, tetapi tidak wajib. Karena itu, tidak hadir langsung tidak membatalkan ibadah kurban.

Risiko yang Perlu Diwaspadai

Meski praktis, kurban online tetap memiliki risiko. Masyarakat diimbau untuk:

  • Memilih lembaga terpercaya
  • Memastikan dokumentasi hewan tersedia
  • Mengecek laporan penyembelihan
  • Menghindari penawaran yang tidak transparan
  • Makna Kurban

Dalam pandangan M. Quraish Shihab, kurban bukan tentang daging atau darah, melainkan ketakwaan.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37, bahwa yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan hamba-Nya.

Kesimpulan

Kurban online sah dan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat utama, yakni kejelasan hewan, transparansi akad, dan amanah dalam pelaksanaan.

Di era digital, kemudahan harus tetap diiringi kehati-hatian. Sebab, esensi kurban bukan terletak pada cara membeli, melainkan pada keikhlasan dalam beribadah. (rdr/kmps)