BERITA

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Kemenhub Dalami Peran Taksi Green SM

×

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Kemenhub Dalami Peran Taksi Green SM

Sebarkan artikel ini
Proses evakuasi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, berlangsung dramatis pada Selasa (28/4/2026). (Pradita Utama/detikFoto)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, investigasi mencakup aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Aan di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tercatat resmi dan memiliki kartu pengawasan berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga  Dilaporkan Hilang Pascagempa Turki, Dua WNI Ditemukan Meninggal

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi. Perusahaan taksi Green SM juga diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Aan menegaskan pihaknya akan mengaudit ulang implementasi standar keselamatan di lapangan, termasuk kesiapan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional perusahaan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan klarifikasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Baca Juga  Gelar Ramadhan Charity, Padang Max Owners Santuni Anak-anak Panti Asuhan

“Sanksi administratif dapat diberikan secara proporsional, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap taksi Green SM menyusul insiden tersebut.

Menurut Teddy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melalui Ditjen Perhubungan Darat akan mengevaluasi perusahaan taksi asal Vietnam itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi.

Evaluasi ini juga menjadi bagian dari langkah perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (rdr/ant)