BERITA

Dorong Daycare Aman, Kemen PPPA Tekankan Child Safeguarding

×

Dorong Daycare Aman, Kemen PPPA Tekankan Child Safeguarding

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penerapan standar layanan pengasuhan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan hal tersebut menyusul dugaan kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare di Kota Yogyakarta yang menjadi perhatian publik.

“Kami menyampaikan simpati kepada korban dan keluarga. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Arifah, Minggu (26/4/2026).

Ia menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Kementerian PPPA juga mendukung langkah aparat serta memperkuat koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Baca Juga  Sejumlah Negara Laporkan Temuan Kasus Varian Omicron, Pintu Masuk Perbatasan Diperketat

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemerintah akan mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga, termasuk layanan pemulihan berkelanjutan, evaluasi sistem perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, serta penguatan sistem pengaduan.

Arifah juga menegaskan perlindungan hak ibu bekerja tidak terpisahkan dari pemenuhan hak anak. “Ketika ibu bekerja, anak tetap harus mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pemerintah berupaya memastikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, termasuk layanan pengasuhan anak.

Baca Juga  Menteri PPPA Rumuskan Pembatasan Medsos untuk Anak usai Terbitnya PP Tunas

Namun, Kementerian PPPA mencatat masih banyak persoalan dalam layanan daycare. Sekitar 44 persen belum memiliki izin, hanya 30,7 persen memiliki izin operasional, sementara 66,7 persen pengelola belum tersertifikasi.

Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), serta proses rekrutmen pengasuh masih minim pelatihan khusus.

Melalui program TARA, pemerintah menargetkan layanan daycare yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Aspek sumber daya manusia dinilai menjadi kunci utama, termasuk pemahaman pengasuhan berbasis hak anak dan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding).

Di akhir pernyataannya, Kementerian PPPA mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak guna mencegah kejadian serupa terulang. (rdr)