BERITA

Usai Kasus Penganiayaan Anak, BPKN Dorong Pengawasan Daycare Diperketat

×

Usai Kasus Penganiayaan Anak, BPKN Dorong Pengawasan Daycare Diperketat

Sebarkan artikel ini
Lokasi tempat penitipan anak (daycare) usai digrebek polisi karema diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (25/4/2026). (Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak (daycare) melalui inspeksi berkala dan menyeluruh.

Permintaan ini juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), menyusul kasus dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di wilayah tersebut.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan pengawasan harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah beroperasinya daycare ilegal tanpa standar yang jelas.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” ujar Mufti, Minggu.

Baca Juga  Cegah Dilema Ibu Pekerja, Menteri PPPA Dorong Perusahaan Sediakan Daycare di Tempat Kerja

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah daycare di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (24/4). Hasil penelusuran menunjukkan fasilitas tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.

BPKN mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Mufti.

Ia menegaskan bahwa daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari aspek keamanan, keselamatan, maupun legalitas. Ketiadaan izin dinilai sebagai indikasi awal pelanggaran serius yang berpotensi merugikan orang tua dan anak.

Selain penegakan hukum, BPKN juga menyoroti pentingnya pemulihan korban. Pemerintah bersama lembaga terkait didorong memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.

Baca Juga  Aqua Diduga Tak Gunakan Air Pegunungan, BPKN Turun Tangan

Rekomendasi tersebut meliputi penyediaan layanan konseling gratis, pembentukan pusat pemulihan terpadu, serta pemantauan kondisi psikologis korban secara berkala guna mencegah dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.

Saat ini, pemerintah daerah bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarganya.

BPKN juga mendorong proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi regulasi yang berlaku. (rdr/ant)