BISNIS

Bahlil: Pemerintah Impor Minyak Rusia Lewat Skema G2G untuk Perkuat Cadangan Energi

×

Bahlil: Pemerintah Impor Minyak Rusia Lewat Skema G2G untuk Perkuat Cadangan Energi

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia melakukan impor minyak dari Rusia melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) untuk menjaga cadangan energi nasional dan memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan impor minyak dari Rusia merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

“Tujuannya adalah untuk menjaga cadangan kita, jangan sampai terjadi kekurangan dan sekaligus memastikan bahwa energi dalam negeri kita bisa tersedia,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut tahap pertama impor minyak dari Rusia telah terealisasi. Menurut Bahlil, proses impor tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia, bukan oleh badan usaha.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Impor LPG, DME hingga CNG Jadi Opsi

“Tahap pertama sudah terealisasi. Yang melakukan impor itu adalah pemerintah Indonesia. Saya ulangi, yang melakukan impor BBM Rusia itu adalah pemerintah Indonesia, G2G,” ujarnya.

Bahlil mengatakan pemerintah telah menugaskan Lemigas untuk melakukan proses impor minyak tersebut.

Impor tahap pertama itu merupakan bagian dari realisasi komitmen pengadaan minyak sebesar 150 juta barel.

Kebijakan tersebut mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 26 Tahun 2026 disebutkan bahwa pelaksanaan impor oleh Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Baca Juga  OJK Proyeksikan Penyaluran Pembiayaan Meningkat Jelang Lebaran

BLU dapat melakukan impor melalui kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok dari luar negeri.

Sementara itu, Pasal 5 Perpres tersebut memberikan ruang bagi BLU maupun PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak, meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian. (rdr/ant)