TEKNOLOGI

Pengguna Kehilangan Bitcoin Senilai Rp32,5 Miliar, Apple Digugat atas Dugaan Kelalaian

×

Pengguna Kehilangan Bitcoin Senilai Rp32,5 Miliar, Apple Digugat atas Dugaan Kelalaian

Sebarkan artikel ini
Logo gerai Apple di Washington, Amerika Serikat, Kamis (27/1/2022). ANTARA/REUTERS/Joshua Roberts/am.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Apple digugat atas dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan App Store setelah tiga pengguna mengaku kehilangan lebih dari 1,8 juta dolar AS atau sekitar Rp32,5 miliar akibat mengunduh aplikasi dompet kripto palsu dari toko aplikasi tersebut.

Mengutip TechCrunch pada Senin (27/7), gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat, pada Jumat (25/7). Ketiga penggugat mengaku tertipu mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet, yang ternyata merupakan aplikasi palsu.

Padahal, dompet Bitcoin resmi Sparrow Wallet tidak tersedia untuk perangkat berbasis iOS.

Dalam gugatan disebutkan bahwa para penggugat memindahkan aset Bitcoin mereka ke aplikasi tersebut sehingga kehilangan dana dalam jumlah besar.

James Ramirez dilaporkan mengalami kerugian sekitar 875.000 dolar AS (sekitar Rp15,8 miliar), Christopher Ellis sekitar 840.000 dolar AS (sekitar Rp15,2 miliar), dan Jalen Delgado sekitar 120.000 dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar).

Baca Juga  Zero-Knowledge Proof: Teknologi yang Akan Mengubah Cara Kita Membuktikan Identitas Online

Para penggugat juga menyoroti klaim Apple yang selama ini menyatakan App Store lebih aman karena seluruh aplikasi telah melalui proses peninjauan sebelum dipublikasikan.

Dalam dokumen gugatan, mereka menyebut Apple telah memosisikan diri beserta produk dan layanannya sebagai penyedia teknologi dengan tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih tinggi dibandingkan para pesaingnya.

Apple juga dinilai menjanjikan keamanan aplikasi yang didistribusikan melalui App Store dengan mempertahankan kendali eksklusif terhadap aplikasi yang dapat diinstal di perangkat Apple.

Dengan kendali tersebut, para penggugat menilai Apple membuat konsumennya bergantung pada janji keamanan dan keandalan platformnya.

Selain itu, mereka menuduh Apple telah mengetahui keberadaan aplikasi palsu di App Store. Tuduhan tersebut mengacu pada kritik publik dari pembuat Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw, yang sebelumnya menyatakan Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap tersedia di toko aplikasinya.

Baca Juga  Lupa Password? Google Kini Izinkan Login Akun dengan Video Selfie

Melalui gugatan tersebut, ketiga penggugat meminta persidangan dengan juri serta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga meminta Apple memberikan peringatan yang lebih jelas mengenai risiko aplikasi yang tersedia di App Store.

Apple menolak berkomentar mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, perusahaan menyatakan akan segera menghapus aplikasi yang terbukti menyamar sebagai aplikasi lain atau melanggar pedoman App Store.

Apple juga menyebut aplikasi tiruan Sparrow Wallet kini sudah tidak lagi tersedia di App Store.

Selain itu, perusahaan mengutip analisis terbaru ekosistem App Store yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025 Apple menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi karena meniru aplikasi lain, mengandung spam, atau berpotensi menyesatkan pengguna. (rdr/ant)