PADANGHEADLINE

Beraksi di Tiga Toko Serba Rp35 Ribu di Padang, Komplotan Pencuri Asal Medan Dibekuk Polisi

×

Beraksi di Tiga Toko Serba Rp35 Ribu di Padang, Komplotan Pencuri Asal Medan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap komplotan pencuri lintas provinsi di Kota Padang. (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian lintas provinsi di sejumlah toko di Kota Padang.

Ketiga terduga pelaku yang terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan tersebut diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan diduga sengaja melakukan aksi pencurian di Kota Padang,” ujar M. Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga  Seminggu Keluar Penjara, Bocah 18 Tahun di Padang Ini Kembali Masuk Sel

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Deli Serdang, serta dua perempuan berinisial NE (42) dan SWH (49) yang berstatus ibu rumah tangga asal Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penangkapan tiga terduga pelaku pencurian di tiga toko serba Rp35.000 yang berbeda, yakni kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, serta Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju lokasi untuk mengamankan para pelaku yang telah diserahkan oleh warga.

Baca Juga  Caleg DPRD Padang Nurhaida Gelar Pertemuan dengan Warga Kototangah

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan barang-barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam helai celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel.

Saat ini, ketiga terduga pelaku, barang bukti, dan satu unit mobil rental telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rdr)