JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dua akun media sosial (medsos) atau influencer (pemengaruh) dengan jumlah pengikut puluhan ribu kembali ditutup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), karena terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol).
Keduanya adalah akun dengan nama @katakstvns70 yang memiliki 20,2 ribu pengikut dan akun @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut.
Secara keseluruhan, sejak Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) Direktorat PAI Kemkomdigi telah melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.
Secara akumulatif sejak 20 Oktober – 14 November 2024 pemerintah sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta.
Kemudian, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok.
“Artinya, sejak periode 2017 hingga 14 November 2024 total telah sebanyak 5.169.537 konten perjudian yang ditangani Kemkomdigi.”
“Dari jumlah tersebut 4.451.041 di antaranya adalah berupa situs dan IP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judol melalui berbagai game atau permainan dari aplikasi di handphone.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami bahaya yang dapat ditimbulkan dari perjudian digital.
“Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Syofian.