JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023) dilansir tribratanews.polri.go.id.
Laman 1 dari 2 Laman