BERITA

BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat, Jamaah Haji Bisa Cek via Virtual Account

×

BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat, Jamaah Haji Bisa Cek via Virtual Account

Sebarkan artikel ini
Calon jamaah haji Embarkasi Haji Padang menaiki bus sebelum bertolak ke Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. ANTARA/Muhammad Zulfikar

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 sebesar lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jamaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu keberangkatan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh para jamaah.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dari total nilai manfaat yang disalurkan, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jamaah haji reguler dengan rata-rata Rp323.490 per orang. Sementara calon jamaah haji khusus menerima nilai manfaat sebesar 13,8 juta dolar AS, atau rata-rata 61,61 dolar AS per orang.

Baca Juga  BPKH dan Muhammadiyah Luncurkan Program Wakaf Pohon untuk Penghijauan di Sumbar

Fadlul menjelaskan, besaran nilai manfaat yang diterima setiap calon jamaah berbeda-beda, bergantung pada sejumlah faktor, termasuk lamanya masa tunggu keberangkatan.

Ia menambahkan, alokasi Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Mekanisme serupa juga diterapkan pada alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Menurut Fadlul, penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat yang diterima jamaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.

“Alokasi nilai manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujarnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Fasilitasi Bantuan Smart CCTV untuk Polda Sumbar dari BNI

Ia menegaskan, keseimbangan tersebut penting untuk memastikan manfaat dana haji dapat dirasakan secara adil, baik oleh jamaah yang berangkat maupun mereka yang masih menunggu giliran.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf memastikan pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian.

“Jamaah dapat memantau nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.

BPKH menegaskan akan terus mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh calon jamaah haji Indonesia. (rdr/ant)